LABEL MENU

Begini Sepak Terjang Tauke Asiang (JFY) keuangan para koruptor mantan gubenur Jambi Zumi Zola dan 16 rekan anggota DPRD

. . Tidak ada komentar:
Asiang alias Joe Fandy Yoesman 


Radiomelodypersfm.com, DUMAI –  Siapa pengusaha Asiang  keuangan pribadi Zumi Zola gubenur  Jambi yang menyeret para koruptor anggota dewan  DPRD Jambi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua pengusaha kasus suap APBD Provinsi Jambi pada  tahun 2018. 

tersangka mantan anggota dprd jambi Fahrurrozi, A Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.


dua orang itu adalah pihak swasta. Pertama Joe Fandy Yoesman. Dia adalah pemilik PT Sumber Swarnanusa. Seorang lagi adalah Ali Tonang.


Kedua pihak swasta ini merupakan saksi yang dimintai keterangan terkait kasus suap APBD Provinsi Jambi yang melibatkan tiga orang pejabat pemerintah Provinsi Jambi. 


Dari Penelusuran mendapatkan fakta, Joe Fandy Yoesman adalah nama Indonesia dari pengusaha keturunan Tionghoa yang dikenali dengan nama Asiang.

Aktivis Jambi, Aidil, membenarkan bahwa nama Joe Fandy Yoesman tersebut adalah nama Indonesia dari Asiang.


“Ya, dia itu (Joe Fandy Yoesman), Asiang,” kata Aidil dikonfirmasi pers, Selasa 12 Desember 2017.


Menurut Aidil, pemilik PT Sumber Swarnanusa ini dikenal sebagai pengusaha yang banyak mengerjakan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.


Sementara Ali Tonang merupakan kerabat Joe alias Asiang yang memiliki nama lain Ahui.


 Kediaman Joe Fandy Yoesman alias Asiang di Jambi yang diduga berada di kawasan Pasarputih Kota Jambi.


Pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang sudah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus 'uang ketok' bagi anggota DPRD Jambi. Dia dinyatakan terbukti bersalah memberi duit untuk suap kepada sejumlah eks Anggota DPRD Jambi.


"Menjatuhi hukuman selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo dalam persidangan di Jambi, Selasa (10/12/2019).


Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa KPK, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kasus yang menjerat Asiang merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.


Asiang dinilai terbukti bersama-sama mantan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, mantan Kadis PU Jambi, Arfan, mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifudin serta mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 5 miliar kepada anggota DPRD Jambi agar bersedia mengesahkan RAPBD Jambi 2018.


Kuasa hukum Asiang, Muhamad Farizi, mengaku  adanya pernyataan yang menyebutkan jika terdakwa bekerjasama dengan anggota dewan di situ yang membuat terdakwa kecewa. Kalau bekerja sama tidak, tetapi kalau membantu dewan agar dapat uang itu dia mengakui," kata Farizi.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.


Asiang diduga memberi duit Rp 5 miliar kepada Arfan dkk yang lebih dulu diadili dalam pusaran kasus ini. Nah, uang Rp 5 miliar itu yang diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018. 


Dan mulai tanggal 17 Juni 2021  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau suap "ketok palu". Keempat mantan legislator Jambi yang menyandang status tersangka itu yakni, Fahrurrozi, A Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.


Keempatnya bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 20

21 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).


Untuk diketahui, selain empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan satu orang pengusaha menjadi tersangka baru. Yaitu Paut Sakarin. Sebelumnya, Paut juga sudah diperiksa bersama Wiwit Cs. Namun, dia belum ditahan.



Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga persidangan.


Saat ini Asiang sendiri sudah menjalani hukuman 1,5 tahun di Lapas Klas II Jambi. Sementara Zumi Zola dan 12 anggota DPRD lainnya sedang menjalani masa hukuman. Zola divonis 6 tahun penjara. Dia saat ini sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan 12 anggota dewan divonis antara 3 – 5 tahun penjara. Mereka menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. (jo/IJ/R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

VIDIO MUSIC

KLIK !!!

INFO CUACA

booked.net

MUSIK RADIO

Iklan Layanan Masyarakat

Iklan Layanan Masyarakat